?Di awal
minggu akhir bulan Januari 2022 Pustakawan terlihat sibuk dengan aktivitas
dalam mengelolah dokumen hukum. Seperti apa yang sedang dilakukan Wahyu Pustakawan
Terampil Badan Pembinaan Hukum Nasional sedang mengolah kliping bidang hukum
yang akan di upload ke laman https://bphn.jdihn.go.id/.
Kegiatan pembuatan kliping bidang hukum sekaligus mengupload kedalam database
merupakan usaha yang dilakukan agar koleksi dokumen hukum dapat diakses secara
luas oleh masyarakat.
Tentunya muncul pertanyaan apa itu kliping? Untuk menjawab hal tersebut! Dilansir dari merdeka.com, kliping adalah kegiatan memotong atau menggunting bagian-bagian tertentu dari media cetak seperti majalah, buku, tabloid, koran hingga sumber lainnya dengan tema tertentu untuk dijadikan bahan dokumentasi. Kegiatan pembuatan kliping yang dilakukan oleh Pustakawan BPHN berhubungan dengan ruang lingkup bidang hukum. Artikel diambil dari berbagai sumber media cetak yang dijadikan alat dokumentasi dengan standar yang telah baku.
Sumber
informasi yang terlihat sederhana ini, ternyata memiliki banyak manfaat. Merujuk
dari kumparan.com terdapat beberapa manfaat kliping yaitu arsip karya
intelektual manusia, media distribusi gagasan, rangkuman pemikiran para ahli,
pengasah kretivitas, dan sumber informasi mutakhir. Menyadari hal ini, ternyata
kliping memiliki beraneka ragam manfaat. Setidaknya ada empat manfat yang
berhubungan dengan ruang lingkup informasi.
Mengutip
bahasan di hukumonline.com segala produk berbentuk digital dari media pers yang
berbasis pada langganan berbayar memiliki perlindungan hak cipta. Namun, untuk
mengambil berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagaian bukan pelanggaran hak
cipta dengan ketentuan sumbernya disebutkan secara lengkap, pembuatan dan penyebarluasan
konten hak cipta melaluai media teknologi informasi dan komunikasi yang
bersifat tidak komersil dan/atau menguntungkan pencipta atau pihak terkait, dan
pengambilan produk hak terkait secara seluruh atau sebagian yang subtansinya
dengan mencantumkan sumbernya secara lengkap.
Berdasarkan uraian di atas, keberadaan kliping hukum sebagai arsip karya intelektual, media distribusi, rangkuman pemikiran para ahli, dan sumber informasi mutakhir di bidang hukum tetap harus memperhatikan norma hukum yang berlaku. Tentunya jika dilihat dari standar format pembuatan dan penggunaannya, kliping bidang hukum memenuhi aspek pemanfataan karya cipta. Sehingga diharapkan pustakawan dapat terus menghasilkan kliping koran bidang hukum yang lebih berdaya guna bagi masyarakat.
Daftar Bacaan
Hukumnya Menyebarluaskan Koran Digital Berlangganan
https://www.hukumonline.com/klinik/a/hukumnya-menyebarluaskan-koran-digital-berlangganan-lt5ed87183dcf32 Senin, 8 Juni 2020