Jakarta, 5 Agustus 2021 Pusat Dokumentasi
dan Jaringan Informasi Hukum Nasional melaksanakan Pembahasan Awal Penyusunan
Revisi Tajuk Subjek Bidang Hukum secara virtual. Kegiatan dibuka dengan arahan
dari Drs. Yasmon, MLS., Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum
Nasional yang menyampaikan latar belakang dibentuknya Tim Penyusun Revisi Tajuk
Subjek Bidang Hukum. Bapak Yasmon juga berharap pelaksanaan kegiatan tim yang
akan di komando Ibu Katarina Rosariani (Pustakawan Madya) dapat memberikan output
berupa Pedoman Tajuk Subjek Bidang Hukum yang disempurnakan sehingga dapat
dipergunakan untuk membantu mempermudah temu kembali informasi dokumen hukum
dalam pengolahan koleksi pada perpustakaan khusus bidang hukum terutama dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Ucapan
terima kasih juga disampaikan oleh Bapak Yasmon kepada Anggota Tim dari luar yaitu
rekan – rekan dari PUSAE dan PUSREN, Ibu Sri Mulayani (Perpustakaan Nasional) serta
Bapak Farly El Numeri (Kepala Perpustakaan Hukum Daniel S.Lev.) atas
kesediaanya bergabung dan membantu dalam pelaksanaan kegiatan Tim.
Setelah arahan Kegiatan
dilanjutkan dengan pembahasan terkait teknis dan mekanisme kerja yang akan
dilaksanakan dalam melakukan revisi tajuk subjek bidang hukum. Dalam pembahasan
baik Ibu Sri mapun Bapak Farly banyak memberikan
masukkan terkait teknis pengerjaan serta referensi yang dapat dipergunakan
sebagai rujukan untuk memperbaharui Daftar Tajuk Subjek Bidang Hukum. Beberapa peserta
yang hadir pun cukup antusias mengajukan pertanyaan mendalam terkait verifikasi
maupun penentuan tajuk subjek dari kedua anggota tersebut. Menilik sebagian peserta
yang hadir masih awam terkait tajuk subjek dimaksud, pada akhir kegiatan diusulkan Pelatihan Teknis Penentuan Kata yang memiliki korelasi maupun relasi
untuk dapat dimasukkan dalam Daftar
Tajuk Subjek yang diperbaharui dalam waktu dekat sebagai pembekalan kepada anggota
tim.
Dengan terlaksananya kegiatan Tim
Penyusun Revisi Tajuk Subjek Bidang Hukum secara efektif dalam 6 bulan kedapan diharapkan
dapat memberikan dampak positif dalam peningkatan kualitas pengolahan dokumentasi
dan informasi hukum.